Bayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang berkecukupan. Bagi umat muslim yang mampu, zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadan hingga batas waktu sebelum salat hari raya Idulfitri. Zakat fitrah bisa berupa uang atau beras senilai 3,5 liter.
Umumnya, zakat fitrah diberikan di akhir ramadan agar orang-orang yang kurang mampu bisa ikut merayakan Idulfitri. Namun di tengah pandemi Corona Covid-19 seperti sekarang, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat.
Hal ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020 yang menyatakan bila zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri. Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
Berikut detail fatwa MUI Nomor 23 tahun 2020 yang memuat ketentuan hukum bersifat dhawabith atau bersifat global yang mencakup atas bagiannya:
- Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya sebagai berikut:
- Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
- Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
- Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
- Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
- Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, desinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
- Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
- Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
- Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
Bayar Zakat Online Bisa Jadi Pilihan di Tengah Pandemi Corona Ini
Zakat online atau membayar zakat dengan memanfaatkan situs atau aplikasi bukanlah hal baru di tanah air. Pembayaran zakat secara online telah ada sejak satu dekade lalu dan sekarang semakin berkembang. Menurut Ketua Umum Asosiasi Dai Daiyah Indonesia, Syarif Hidayatullah, pembayaran zakat secara online sangat disarankan selama pandemi virus corona.
Namun apakah dalam hukum Islam pembayaran zakat secara online sah, meski ijab kabul zakat fitrah dilakukan tanpa bersalaman?
Pembahasan ini masih menjadi perdebatan karena terjadi perbedaan pandangan antar ulama. Sebagian ulama berpandangan, zakat fitrah baru sah ketika terjadi pertemuan antara pemberi dan penerima dengan membaca doa niat dan bersalaman. Biasanya, antara pemberi, pengelola atau penerima zakat bertemu langsung dengan membaca doa niat dan bersalaman yang dilakukan di masjid atau temu muka dengan penerima zakat.
Namun, menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas dilansir dari BBC (24/2/2020), ketentuan tersebut tidak lah wajib, apalagi di masa pandemi. Anwar berpandangan, umat Islam sebaiknya meninggalkan bersalaman terlebih dahulu demi menghindari penularan virus corona.
“Bersalaman itu tak wajib. Sementara menghindari diri dari penyakit kan wajib. Berbentur antara yang sunah dan yang wajib mana yang didahulukan? Yang wajib yang didahulukan,” ungkap Anwas Abbas.

Website, Situs, atau Aplikasi Bayar Zakat Daring
Bila kamu ingin membayar zakat secara online atau online, berikut beberapa situs, website atau aplikasi yang menyediakan pembayaran zakat online:
- BAZNAS
Salah satu website tepercaya untuk melakukan pembayaran zakat secara online adalah website BAZNAS. Lembaga milik pemerintah yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS (Badan Amin Zakat Nasional) membuka wesbite untuk bayar zakat online di baznas.go.id/bayarzakat. - Tokopedia
Bekerja sama dengan sejumlah badan zakat seperti Baznas, IZI, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Al-Azhar, NU Care LAZISNU, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat, Tokopedia menyediakan layanan pembayaran zakat secara online yang bisa kamu akses melalui situs tokopedia.com/s/zakat-fitrah. - KitaBisa
Website KitaBisa juga membuka pembayaran zakat secara online melalui situs kitabisa.com/explore/zakat. Bila melakukan pembayaran zakat melalui KitaBisa kamu bisa memilih sendiri zakat yang kamu berikan ingin disalurkan ke mana. - Dompet Dhuafa
Melalui website Dompet Dhuafa di donasi.dompetdhuafa.org/ kamu juga bisa bayar zakat online.Lewat layanan donasi digital Dompet Dhuafa, kamu bisa bayar zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, wakaf secara mudah dengan memilih metode pembayaran beragam, dari transfer bank BCA, Mandiri, BNIB, ank Muamalat, dan online payment seperti LinkAja, DANA, Cimb Clicks, OVO dan lainnya. - NU CARE – LAZISNU
NU CARE-LAZISNU merupakan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Dalam website nucare.id kamu pun bisa bayar zakat, infaq, ataupun wakaf secara online.